KPK Cegah Empat Orang terkait Perkara Dugaan Korupsi di Tulungagung

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan hingga Desember 2022 yakni BS (Budi Setiawan), AM (Adib Makarim), AB (Agus Budiarto) dan IM (Imam Kambali),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

“Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Kasus ini diketahui soal dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Tulungagung.

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Ali Fikri.

Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dari perkembangan kasus ini. KPK akan mengumumkan tersangka sekaligus dilakukan upaya paksa penahanan nanti.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” kata Ali.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tambahnya.

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses penyidikan perkara itu berlangsung.

“Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” ujar Ali.

Dalam konstruksi perkara, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar terlibat dalam perkara yang berbeda. Namun, keduanya diberi suap oleh Susilo Prabowo.

Susilo diduga memberi suap terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di Tulungagung dan Blitar. Sebagai kontraktor, Susilo kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung tahun 2014-2019.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta, yaitu Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.

Pemberian itu diduga terkait izin proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. (dam)

Exit mobile version