KPK Tetapkan Tiga Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung sebagai Tersangka

kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan penetapan tiga eks wakil ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022). Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ketiga tersangka yang merupakan eks wakil ketua DPRD Tulungagung tersebut yakni Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AG) dan Imam Kambali (IK).

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan dalam kasus yang sama yang telah menjerat terpidana eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan terpidana eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

“Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (eks Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Alu Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022) sore.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3-22 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara dua tersangka lain tidak menghadiri panggilan KPK. KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto memaparkan AM, AG dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG dan IK melakukan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015 dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu.”

“Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung saat itu, yang kemudian disetujui,” ungkap Karyoto

Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran (Banggar) yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018,” tutur Karyoto.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dam)

Exit mobile version