KPU: Tak Ada Perlakuan Berbeda Bagi Parpol Saat Mendaftar

parpol

Ilustrasi Parpol. Foto: Dok/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh proses pendaftaran terhadap semua parpol dilakukan dalam posisi yang setara, gembira dan tidak dibeda-bedakan. Mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus nanti.

Ia menyebut ada 17 partai politik (parpol) dari 41 parpol yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan belum hadir untuk mendaftar ke KPU. “Parpol yang belum hadir mendaftar, kami memastikan akan memberikan perlakuan yang sama dengan parpol yang sudah hadir mendaftar sebelumnya,” ujar Afifuddin di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Ia menerangkan, tim helpdesk akan terbuka membantu menginput data. Terutama bagi Parpol yang telah berusaha keras menginput data.

“Kami juga melihat rekam IT, progres input SIPOL yang dilakukan masing-masing parpol. Untuk parpol yang sedang berupaya keras menginput data, jika ada hal yang ingin ditanyakan atau diperbaiki, Tim Helpdesk akan dengan sangat terbuka membantu teman-teman parpol,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah tahap yang penting untuk menentukan parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Untuk itu, partisipasi semua pihak sangat penting dalam mengingatkan KPU memberikan pelayanan yang optimal. “Jajaran KPU siap 24 jam menerima dan memfasilitasi, sesuai tagline KPU melayani,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version