Atas Dasar Perintah, Kuasa Hukum: Bharada E Bisa Lepas Jerat Hukum

Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Melalui kuasa hukumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan, keputusan Bharada E tersebut, karena mengetahui sebagian besar perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia (Bharada E) mengetahui perkara ini, dia mengalami langsung, dia melihat dan dia juga sebagai pelaku,” ungkap Deolipa Yumara melalui gawai, Senin (8/8/2022).

Apalagi, menurut dia, Bharada E melakukan itu atas dasar perintah. Sehingga dia terlibat dalam perkara ini.
“Itu kemudian menjadi kesalahan buat dirinya. Sehingga dia minta bisa diselamatkan bagaimana caranya,” ungkap Deolipa.

Menurut dia, saat berbicara tim kuasa hukum meminta Bharada E untuk berbicara jujur. Tentu, dengan memperoleh perlindungan atas keselamatan dirinya.

“Bharada E akan menceritakan semuanya. Tentu dengan jaminan keselamatan dan perlindungan dari LPSK,” katanya.

“Rencananya hari ini kami baru berkoordinasi dengan LPSK, sebelumnya Bharada E bisa ke LPSK,” imbuhnya.

Deolipa berharap, kliennya bisa diringankan atas sangkaan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56. Kendati, perbuatan tersebut telah diakui oleh Bharada E.

“Paling tidak klien kami dimaafkan, atau diringankan hukumannya. Mungkin juga dibebaskan, karena dia berbuat atas dasar perintah,” ungkapnya.

“Kami berdasarkan pasal KUHP juga, barang siapa menjalankan perintah atasan tidak bisa dipidana,” tambahnya.

Pada sangkaan Pasal 55 dan 56, masih ujar Deolipa, Bharada E akan mengungkap itu semua. Tentunya akan dilakukan dalam peradilan nanti.

“Kalau bicara materi, Bharada E akan mengungkapkan di pengadilan,” ucapnya.(nas)

Exit mobile version