Diduga sebagai Pelaku Utama, LPSK Tidak akan Beri Perlindungan terhadap FS

sambo

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan memberi perlindungan terhadap tersangka mantan Kepala Divisi (kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) karena diduga sebagai pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Untuk pelaku utama pembunuhan Brigadir J tidak mungkin mendapat perlindungan dari LPSK. Karena syarat utama mendapat perlindungan dari LPSK adalah bukan pelaku utama,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Hasto mengatakan, LPSK akan menawarkan kepada dua tersangka yang lain yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dan KM sebagai justice collaborator untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Sebab, kedua tersangka itu bisa saja melakukan penembakan karena diperintah bukan kemauan sendiri atau motif pribadi.

“Kami akan coba menawarkan kepada kedua tersangka yang baru itu selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator,” kata dia.

Lebih jauh Hasto mengatakan terkait wawancara dengan Brigadir E yang dijadwalkan Selasa (9/8/2022) tidak jadi dilaksanakan karena menunggu izin dari Kabareskrim.

“Tadi siang tim LPSK ke Bareskrim, tetapi tidak jadi bertemu Bharada E karena katanya harus mengajukan surat permohon ke Kabareskrim. Kami akan membuat surat permohonan terlebih dahulu agar bisa mewawancarai Bharada E,” ungkapnya.

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. (dam)

Exit mobile version