DPR Segera Susun Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan

DPR Segera Susun Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan - webinar3 - www.indopos.co.id

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam webinar Indopos.co.id, Indoposco.id dan Indoposco bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Kamis (11/8). Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sudah memasuki tahap harmonisasi. Pemerintah dengan DPR telah selesai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU Inisiatif Komisi VII DPR, tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) menjadi RUU usulan DPR.

“Komisi VII DPR segera akan menyusun Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Itu lah tidak pernah sampai, karena tidak mudah. Hari ini, politik kita adalah politik fosil,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam webinar Indopos.co.id dan Indoposco bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Kamis (11/8/2022).

Keputusan inisiatif Komisi VII DPR, ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing, kini kami tanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Lodewijk disambut persetujuan seluruh peserta sidang paripurna.

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya melalui keterangan tertulis. Kesembilan fraksi tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Penyampaian pendapat terhadap RUU EBT juga disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan akan dilanjutkan ke pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasar Kementerian ESDM pada rapat pleno 17 Maret 2022, energi baru yang disematkan dalam RUU tersebut mencakup energi nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification), dan Sumber Energi Baru lainnya. (dan)

Exit mobile version