Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

honorer

Ilustrasi. Foto: BKN untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Potensi ledakan pengangguran akan terjadi apabila tenaga honorer dihapuskan dari instansi pemerintah. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

“Penghapusan tenaga honorer setelah November 2023 akan menjadi beban negara, karena serapan tenaga kerja menurun,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher secara daring, Sabtu (13/8/2022).

Sehingga, menurut dia, berpengaruh terhadap tingkat daya beli masyarakat. Karena saat ini masih masa pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Netty, per Juni 2021, sebelum pelaksanaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, jumlah tenaga honorer (THK-II) Indonesia mencapai 410.010 orang.

“Banyaknya honorer yang berpotensi menjadi pengangguran ini bukan saja memengaruhi ekonomi, tapi juga akan memicu permasalahan sosial lainnya,” katanya.

“Akibat daya beli turun, pangan bergizi akan sulit dipenuhi masyarakat. Dampaknya tentu akan berpengaruh pada upaya penurunan stunting dan masalah kesehatan lainnya,” tambahnya.

Netty meminta pemerintah membuat aturan turunan yang realistis, jelas dan berpihak kepada tenaga honorer.

“Sampai sekarang belum ada aturan turunan sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap permasalahan honorer,” ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap pemerintah mau mengakomodasi poin-poin tuntutan honorer yang disampaikan melalui unjuk rasa di Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

“Misalnya, tidak membuka tes ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau PPPK dari jalur umum dan mendahulukan mengangkat tenaga honorer yang sudah ada,” ucapnya.

Menurut Netty, Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan adanya penambahan alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk pemda dengan nomenklatur defenitif, yaitu pembiayaan PPPK. Adanya dana alokasi khusus defenitif tersebut, menurut dia, penting mengingat pemerintah daerah akan kesulitan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibebankan biaya alih status tenaga honorer. (nas)

Exit mobile version