40 Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Hanya 24 Parpol Berkasnya Lengkap

Gedung-KPU

Gedung KPU RI. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, sebanyak 40 partai politik resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) malam atau tepatnya pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan dari 1 hingga 14 Agustus 2022. Terdapat sembilan partai politik yang mendaftar jelang penutupan tahapan pendaftaran tersebut.

“Sejak tanggal 1 sampai 14 agustus 2022, tercatat 40 partai politik (parpol) telah mendaftar dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi patai politik (Sipol),” kata Komisioner KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari WIB.

Sementara ada tiga parpol tidak ikut mendaftar sebagai calon peserta
Pemilu 2024. Meski sebelumnya telah terdaftar dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik.

“Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat tidak melakukan pendaftaran,” ujar August.

Dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol berkas pendaftaran telah dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan. Itu termasuk sembilan parpol yang mendaftarkan paling terakhir.

“Parpol yang berkasnnya dinyatakan lengkap 24 paprol, 16 parpol yang sedang dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Berikut adalah 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni, Pertama, PDI Perjuangan (PDIP). Kedua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Ketiga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keempat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kelima, Partai NasDem. Keenam, Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketujuh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kedelapan, Partai Garuda, Kesembilan, Partai Demokrat. Ke-10, Partai Gelora. Ke-11, Partai Hanura. Ke-12, Partai Gerindra. Ke-13, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ke-14, Partai Golongan Karya (Golkar). Ke-15, Partai Amanat Nasional (PAN). Ke-16, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ke-17, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ke-18, Partai Buruh. Ke-18, Partai Ummat. Ke-20 Partai Republik. Ke-21, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ke-22, Partai Republiku Indonesia. Ke-23, Parsindo dan Partai Republik Satu.

Sedangkan 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas antara lain. Pertama, Partai Reformasi. Kedua, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Ketiga, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). Keempat, Partai Kedaulatan Rakyat. Kelima, Partai Berkarya. Keenam, Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Ketujuh, Partai Pelita.

Kedelapan, Partai Kongres. Kesembilan, Partai Karya Republik (PAKAR). Ke-10, Partai Bhineka Indonesia. Ke-11, Partai Pandu Bangsa. Ke-12, Partai Perkasa. Ke-13, Partai Masyumi. Ke-14, Partai Damai Kasih Bangsa. Ke-15, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.(dan)

Exit mobile version