Catat! Mulai Hari ini Penumpang KA Belum Booster Wajib PCR

Penumpanag-Stasiun-Pasar-Senen

penumpang KAJJ Foto: PT KAI for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Mulai hari ini (15/8/2022) calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berangkat dari area Daop 1 Jakarta wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Peraturan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

“Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui gawai, Senin (15/8/2022).

Ia menjelaskan, peraturan tersebut berlaku sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,” katanya.

Ia mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru. (nas)

Exit mobile version