LPSK Terima Permohonan Tersangka Bharada E Jadi Justice Collaborator

bharada e

Bharada E alias Richard Eliezer. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) yang disampaikan oleh Bharada E dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan nomor register : 1309/P.BPP-LPSK/VIII/2022.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (15/8/2022). Permohonan Bharada E itu diterima didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, yang dimaksud dengan tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain, tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

“Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga bagi pelaku yang mau bekerja sama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa,” kata Hasto, Senin (15/8/2022).

Hasto menjelaskan permohonan diajukan oleh pemohon dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang mengajukan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Bahwa keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan Bareskrim adalah penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon menyampaikan tidak memiliki motivasi atas peristiwa pembunuhan tersebut. LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar Hasto.

Hasto mengungkapkan, pemohon (Bharada E) bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Pemohon bukan sebagai pelaku utama, berdasarkan keterangan pemohon dan penyidik kepada LPSK,” tuturnya.

Terkait adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, LPSK menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima oleh pemohon.

Namun pemohon memiliki kekhawatian terjadinya ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Hasto menjelaskan, program perlindungan diberikan kepada terlindung (Bharada E)!berupa perlindungan fisik; pemenuhan hak prosedural selaku justice collaborator (JC); perlindungan hukum; bantuan rehab psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan bantuan rehab psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan. (dam)

Exit mobile version