INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejagung mempersilahkan rencana Johnny Gerard Plate menjadi Justice collaborator dalam kasus korupsi dalam BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” katanya dalam keterangan, Selasa (13/6/2023).
Pengacara Plate, Achmad Cholidin, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya akan segera mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator setelah kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam hal Justice Collaborator, Pak Johnny pada dasarnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Pengabulan atau penolakan permohonan tersebut akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Persyaratan sebagai Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Cholidin menyatakan bahwa sejak awal proses penyidikan, Plate telah menyampaikan keinginannya agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh.
Plate juga berharap agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
“Apabila ada berita terkait pihak-pihak yang terlibat, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan. Insya Allah, beliau siap melakukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cholidin menyebut bahwa Plate juga bersedia untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus ini di Pengadilan agar semua terungkap dengan jelas.
“Kami akan membuka sejelas-jelasnya, sejauh-jauhnya, dan seselaras mungkin mengenai perkara ini, termasuk siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang melakukan tindakan, dan siapa yang menggunakan uang negara. Semuanya akan kami ungkapkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara itu, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini berasal dari sektor swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. (fer)