KPK Kembangkan Penyidikan Baru dalam Perkara Wali Kota Cimahi

KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

“Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/8/2022).

Ali menjelaskan, penyidikan baru tersebut berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ujar Ali.

“Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku,” tambah Ali.

KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Jaksa KPK mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Exit mobile version