Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebocoran Data Pribadi Konsumen Terus Berulang Akibat Belum Adanya Sanksi Hukum

by Ali Rachman
Senin, 22 Agustus 2022 - 11:55
in Nasional
Agus-Suyatno

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kasus kebocoran data pribadi konsumen baik itu di lembaga pemerintah maupun swasta di Indonesia berulang kali terjadi karena tidak adanya sanksi hukum bagi pengelola atau penyedia layanan data pribadi. Ketiadaan payung hukum untuk melindungi data pribadi konsumen membuat pengelola data pribadi bertindak seenaknya dan tidak bertanggung jawab.

“Data pribadi belum ditempatkan sebagai hal yag privasi bagi perusahaan pengumpul dan pengelola data pribadi. Ini nampak dari tidak adanya sertifikasi pihak ketiga terhadap kelayakan pengeloaan data pribadi,” tandas pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (22/8/2022).

BacaJuga

Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Platform Merdeka Mengajar, Ini Langkah Pendaftarannya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Buka Pameran Pers, Metaverse, UMKM Terkait HPN 2023

Agus mengatakan, dalam proses penanganan kebocoran pribadi oleh perusahaan yang sudah terbukti, tidak dilakukan secara transparan yang dapat diketahui publik sebagai pemilik data.

“Di sisi lain, belum ada sanksi tegas yg dijeratkan pada perusahaan yang melakukan kebocoran data. Ini berkaitan belum adanya undang-udang (UU) tentang perlindungam data pribadi,” ungkap Agus.

Menurut Agus, maraknya kebocoran data pribadi ini dipicu karena belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi, yang sampai sekarang belum diketok palu.

“Ini blunder besar yang dilakukan pemerintah ketika menggadang-gadang ekonomi digital, tetapi belum memiliki UU data pribadi sebagai dasarnya. Sebelum masuk dalam ruang ekonomi digital, harusnya pemerintah sudah menyiapkan regulasi dan fondasi kebijakan untuk melindungi konsumen. Termasuk bentuk kompensasi atau ruang untuk melakukan gugatan secara hukum bagi konsumen yang dirugikan dengan kebocoran data ini,” ujarnya.

Agus menegaskan, dalam konteks kebocoran data pribadi, pelanggan bisa saja menggugat jika itu terbukti dan menimbulkan kerugian.

“Namun ini akan sulit dilakukan karena pelanggan harus mengumpulkan data-data dan mengetahui secara pasti dari mana data tersebut bocor,” tutupnya.

Untuk diketahui kasus kebocoran data pribadi konsumen sudah beberapa kali terjadi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, data pribadi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sejumlah kasus kebocoran data pribadi lainnya.(dam)

Tags: data pribadikebocoran data pribadiYLKI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Tol-Tangerang-Merak
Headline

Tarif Tol Tangerang-Merak akan Dinaikkan dalam Waktu Dekat, Ini Kata YLKI

Selasa, 27 Desember 2022 - 19:40
Peretasan Hacker Bjorka, BSSN: Kami Tengah Lakukan Investigasi
Headline

DPR: Kebocoran Data Terus Menerus Itu Memalukan

Rabu, 16 November 2022 - 18:51
niko
Headline

Konversi Kompor Gas ke Induksi, YLKI: Kesalahan Sama Jangan Terulang

Senin, 26 September 2022 - 12:29
Data Pribadinya Diretas Bjorka, Anies: Kebanyakan Itu Salah
Headline

Data Pribadinya Diretas Bjorka, Anies: Kebanyakan Itu Salah

Selasa, 13 September 2022 - 14:31
Retas-Data
Headline

Sekian Kali Data Pribadi Diduga Bocor, Pengamat: Bubarkan Saja BSSN

Minggu, 11 September 2022 - 12:10
bbm subsidi
Nasional

Kenaikan Harga BBM Harus Diikuti Upaya Reformasi Alokasi Subsidi

Kamis, 1 September 2022 - 15:12
Load More

Populer hari ini

M-Harry-Mulya-Zein

Dosen IPDN : Pj Gubernur Riau Harus Paham Birokrasi dan Tata Ruang. Ini Alasannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
banten

Tokoh Sentral Banten Minta Pj Gubernur Diganti, Ada Apa?

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:02
persiapan-operasi-Maung-2023

Polda Banten Akan Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023.Ini Sasarannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:25
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Senin, 6 Februari 2023 - 21:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist