Pengungkapan Kasus Brigadir J, DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Agar Obyektif

Rapat-Dengar-Pendapat

Rapat dengar pendapat di DPR RI. Foto: DPR RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta penonaktifan sementara Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apalagi kasus penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melebar adanya Markas Besar (Mabes) di dalam Mabes atau kerajaan Sambo di tubuh Polri.

“Kapolri harus diberhentikan sementara dan diambil alih oleh Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) untuk menangani kasus ini, agar obyektif dan transparan,” kata Benny di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Bahkan, lanjutnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengungkapkan akan ada tersangka baru dan kabar pengunduran diri jenderal bintang tiga jika tidak mentersangkakan FS pada kasus Duren Tiga.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menolak untuk membuka inisial jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri.

“Saya berhak menolak untuk membuka ini. Karena saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri,” tegasnya.

Mahfud pun menolak membuka alasan jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri tersebut.

“Saya juga menolak membuka ini,” ucapnya.

“Saya tidak bisa dipaksa pada urusan ini,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version