KPK Apresiasi Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Mimika

KPK Apresiasi Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Mimika - ali fikri 1 - www.indopos.co.id

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim yang telah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).

“Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tambahnya.

Untuk kepastian hukum, lanjut Ali, KPK segera selesaikan penyidikannya.

“Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.

KPK sebenarnya belum mengumumkan secara resmi status tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tersebut.

KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Sebelumnya tim penyidik KPK memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. KPK sendiri tidak mengumumkan nama dan identitas tersangka tersebut lalu kemudian tiba-tiba Bupati Mimika Eltinus Omaleng melayangkan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat adalah KPK.

“Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka,” ujar Ali. (dam)

Exit mobile version