Pemerintah Usulkan RUU Sisdiknas Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022

kemdikbud

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo. (kemdikbud.go.id)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/8/2022).

“Draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya akan dikirim kepada DPR sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo, ketika ditanya indopos.co.id, Kamis (25/8/2022).

Anindito mengatakan RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.

“Norma-norma pokok dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diintegrasikan ke dalam satu undang-undang. Norma-norma pokok tersebut dirancang untuk memberi fleksibilitas dan mendorong inovasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan sebelum RUU Sisdiknas disetujui oleh DPR untuk menjadi prolegnas prioritas, pembentukan RUU ini masih pada tahap pertama yaitu perencanaan.

Selama tahap perencanaan ini, Kemendikbudristek telah menyampaikan draf versi awal RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya kepada puluhan lembaga dan organisasi pendidikan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), berbagai ormas dan organisasi profesi guru lainnya.

“Kemendikbudristek juga telah mengirim draf terbaru kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menjelaskan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yakni tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan dan tahap pengundangan.

Saat ini, kata Anindito, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Ia memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Anindito memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat. Oleh sebab itu, sangat keliru jika penyusunan RUU Sisdiknas dinilai terburu-buru.

“Sekarang ini, Kemendikbud Ristek masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian,” tuturnya.

Anindito menegaskan, RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Kemendikbud Ristek akan terus memperluas keterlibatan publik dalam hal RUU Sisdiknas.

“Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” kata Anindito. (dam)

Exit mobile version