Selasa, 5 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Ajak Publik Beri Masukan terhadap Naskah RUU Sisdiknas

Redaktur Sumber Ginting
Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:35
di kanal Nasional
Anindito-Aditomo

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada rapat kerja pemerintah (RKP) dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022).

BacaJuga

Masuki Fase Bonus Demografi, Kepala BKKBN Sebut Keluarga Jadi Pintu Utama Perbaikan Kualitas SDM

Hanya Fraksi PKS Yang Menolak, 8 Fraksi Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,” kata Anindito Aditomo, Jumat (26/8/2022).

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, kata Anindito, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Selama tahap perencanaan, lanjut Anindito, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Selain itu, kata Anindito, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito.

Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.

“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menkunham. (dam)

Tags: Badan Legislasidpr rirapat kerja pemerintahruu sisdiknas
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Peningkatan Kesehatan Masyarakat Butuh Penyediaan Nutrisi Spesifik
Nasional

DPR RI: Pembiayaan Anak dengan Stunting Tidak Ditanggung Pemerintah

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:00
DPR Ingatkan Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran di Masa Kampanye
Headline

DPR Ingatkan Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran di Masa Kampanye

Kamis, 30 November 2023 - 17:44
nasdem
Megapolitan

RUU DKJ Digodok, NasDem Sejalan dengan Aspirasi Kaukus Muda Betawi

Minggu, 26 November 2023 - 23:59
Bawa Rombongan MIKTA Temui Jokowi, Puan: Tak Ada Huru Hara Dinamika Politik
Nasional

Bawa Rombongan MIKTA Temui Jokowi, Puan: Tak Ada Huru Hara Dinamika Politik

Senin, 20 November 2023 - 13:50
Tokoh Masyarakat Sambut Baik Bantuan untuk Pembangunan Gedung Organisasi Keagamaan dari Santri Ganjar
Nasional

Khawatirkan Budaya Lokal Punah, DPR: Ruang Publik Berekspresi Pelaku Seni Itu Penting 

Sabtu, 11 November 2023 - 17:31
Dijuluki Bapak Modernisasi Pertanian, DPR Sebut Mentan Amran Punya Pondasi Kuat
Nasional

Dijuluki Bapak Modernisasi Pertanian, DPR Sebut Mentan Amran Punya Pondasi Kuat

Rabu, 8 November 2023 - 13:57
Load More

Populer hari ini

PT-PAC

Gugatan 74 Nasabah PT PAC yang Rugi Rp 114 M Disidang di PN Jakarta Selatan

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:05
Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:15
dias

Diaspora Muda Eropa Solid Berikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:12
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58
Dodot-Adikoeswanto

Jaga Pemenuhan Hak Pilih Warga Binaan, Kemenkumham Banten Dorong Perekaman E-KTP

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist