Irjen ATR/BPN Buka Suara Terkait Sengketa Lahan di Tangsel

bpn

Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional. Foto: Yasril/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Adanya tudingan praktik mafia tanah yang menimpa Siti Hadidjah seorang nenek pensiunan guru berusia 85 tahun di wilayah Bintaro, tepatnya di Jalan Beruang RT 006 RW 02 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, mendapat tanggapan dari Sunraizal, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN).

Menurut Sunraizal, apa yang menimpa nenek Siti Hadidjah pihaknya tidak bisa memgambil kesimpulan tanpa melihat alas hak atau dokumen serta data masing-masing pihak.

“Terkadang apa yang di bahas atau didiskusikan berbeda dengan kejadian yang sesungguhnya. Apakah laa yang temhah bersengketa tersebut memang belum pernah di jual atau ada keluarga yang bermain dan menjual tanah tersebut, atau ada pihak yang memalsukan dokumen, sehingga bisa menerbitkan HGB dan banyak kemungkinan terjadi,” terang Sunraizal kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (27/8/2022).

Ia mengatakan, mengacu dari apa yang dikatakan oleh seorang pengamat politik tersebut, kejadian ini sudah lebih 13 tahun, sehingga langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pembicaraan dengan pihak PT Jaya Real Property agar dihasilkan kesepakatan yang win win solution.

”Apabila ibu Siti Khadidjah ada yang bisa mendampingi untuk menguji kasus ini di pengadilan, terutama kalau ada dugaan pemalsuan dokumen, bisa mengarahkan ke peradilan Pidana, atau kalau bukti alas haknya kuat bisa menguji kepemilikannya di Peradilan Perdata,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, adanya dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Siti Hadidjah seorang nenek pensiunan guru berusia 85 tahun di wilayah Bintaro, tepatnya di Jalan Beruang RT 006 RW 02 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan berbagai kalanga.

Komunikolog Politik Nasional, Tamil Selvan mengatakan, dengan memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maka secara hukum PT Jaya Real Property (JRP) jelas bukan pemilik lahan 6 ribu meter tersebut.

“Kita perjelas dulu ya, sertifikat HGB itu hanya sebagai hak penggunaan bagunan. Jadi artinya PT JRP ini bukan pemilik, jadi tidak punya hak untuk memagar tanah itu. Tinggal sekarang pemilik lahannya siapa ? Bisa negara, bisa perorangan. Dalam hal perorangan, jelas Ibu Siti Hadidjah ini memiliki berkas pemilikan yang legal,” terang pria yang akrab disapa Kang Tamil itu melaui siaran persnya kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (27/8/2022).

Dia menyarankan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mencabut plang yang ada dilokasi karena sedang dalam proses pengujian berkas yang sah.

“Sekarang BPN harus cabut plang PT JRP itu sambil menguji berkas-berkas yang saat ini dimiliki para pihak. Logikanya gini ya, Giriknya kan ada di Ibu R Siti Hadidjah, dan tanah belum pernah dijual kepada siapa pun. Nah kenapa bisa ada sertifikat, konversinya dari surat apa ya. Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel buka dong terang benderang,” ungkap Kang Tamil. (yas)

Exit mobile version