INDOPOS.CO.ID – Sidang gugatan sengketa lahan seluas 3,8 hektare (ha) antara Lukita Yoshuardy Ong dengan Direksi PT Sentul City Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa, (30/4/2024). Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat ( Direksi PT Sentul City Tbk) dipimpin hakim ketua Nenny Yuliani dengan hakim anggota Tyo Nugroho dan Dian. Pascadibuka, majelis hakim langsung mempertanyakan saksi dari tergugat.
“Silakan tergugat, kalau ada saksi dihadirkan di persidangan,” kata Nenny Yuliani.
“Ada yang mulia, ada 2 saksi,” sahut kuasa hukum Direksi PT Sentul City Tbk, Ahang.
Pada majelis hakim, kedua saksi Syaifuddin dan Oma bin Ali disumpah di bawah Al Qur’an. Kepada kuasa hukum Direksi PT Sentul City Tbk, Syaifuddin mengaku telah menggarap lahan sejak 2006 lalu.
“Tanah garapan di Ciburial, tepatnya di atas Masjid dekat kehutanan. Luasnya 8.000 meter persegi,” kata Syaifuddin kepada Ahang.
Kepada kuasa hukum Direksi PT Sentul City Tbk, Syaifuddin juga mengaku tak memiliki izin menggarap lahan di Ciburial. Namun, menurutnya, dirinya menggarap lahan tersebut disuruh oleh pamlahan (pengawas lahan).
“Waktu pertama garap disuruh sama Haji Mustofa (pamlahan),” kata Syaifuddin.
Ia juga mengaku, di atas lahan garapan tersebut terdapat plang atas nama PT Fajar. Dan dirinya mengenal sejumlah penggarap lainnya seperti Oma bin Ali dan Santa.
“Pascatanah garapan dibuldozer pada 2021-2022, tanah kembali ditanami singkong tanpa izin garap dari siapapun,” terangnya.
Sementara kepada majelis hakim, Syaifuddin mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan buldozer atas lahan garapan miliknya.
“Habis dibuldozer apakah lahan masih bisa digarap?” tanya Nenny kepada saksi.
“Bisa yang mulia, ditanami singkong sampai sekarang,” sahut Syaifuddin.
Saat ditanya lahan garapan bersengketa, Syaifuddin mengaku kepada Majelis Hakim tidak mengetahuinya.
“Tak tahu lahan bersengketa,” ucap Syaifuddin.
Sementara pada kesempatan yang sama, saksi Oma bin Ali mengaku kepada majelis hakim mengenal sejumlah penggarap lahan, di antara Aisyah, Badriyah dan Saifuddin. Menurut dia, saat alat berat meratakan lahan garapannya, plang atas nama PT Fajar tidak ada.
“Yang melakukan buldozer tidak tahu dan plang saat itu tidak ada sampai sekarang,” katanya kepada majelis hakim.
Oma mengaku mengantongi izin garap atas lahan dari seorang kowel (satpam lahan). Izin tersebut ditandatangani sebelum puasa Ramadan di 2024 ini.
“Kowel dari PT, (satpam) dia suka nengok lahan. Dia datang ke rumah, dan surat saya tandatangani tanpa membaca isinya,” katanya kepada majelis hakim.
Kepada kuasa hukum Lukita Yoshuardy Ong, Hazirun Tumanggor, saksi Oma mengaku tidak mengenal Endang Saputra, salah satu pemilik lahan yang menjadi obyek sengketa. Ia hanya mengaku mengenal Aisyah, salah satu penggarap lahan.
“Saksi mengetahui ada pembelian atas lahan? Dan saksi tahu soal surat tanah? Dan apakah saksi juga ada surat tanah?” tanya Hazirun kepada saksi Oma.
“Kalau soal pembelian itu saya tahu. Kalau ditanya surat tanah, saya enggak tahu. Dan kalau ditanya surat tanah, saya enggak ada,” sahut saksi Oma.
Usai sidang menghadirkan saksi dari tergugat Direksi PT Sentul City Tbk, majelis hakim kembali mengagendakan sidang kesimpulan pada pekan depan.
Perlu diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Direksi PT Sentul City Tbk didaftarkan Lukita Yoshuardy Ong melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hazirun Tumanggor dan Rekan ke PN Cibinong pada 22 Agustus 2023.
Ada sejumlah petitum yang diajukan oleh Lukita Yoshuardy Ong. Yakni, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat surat tanah dari Tergugat di atas tanah milik Penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat berupa kerugian materil dari penggugat akan kehilangan tanah seluas 38.793 meter persegi bilamana akan dikalikan dengan harga tanah seharga Rp.2.000.000 ,- ( dua juta rupiah) satu meter maka Penggugat akan rugi sebesar Rp.77.586.000.000,- ( tujuh puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Kerugian immateril penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Menyatakan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pekara ini.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad). (nas)