Jika Nanti PC Ditahan, KPAI Usul Anak Bayinya Diasuh Keluarga Terdekat

istrisambo

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tampil pertama kalinya di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Foto: Tangkapan layar/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI) mengusulkan agar anak bayi pasangan Irjen FS dan PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar diasuh oleh keluarga terdekat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2017.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyikapi nasib anak bayi pasangan Irjen FS dan PC yang masih berusia 1,8 bulan.

“Untuk kasus anak-anak FS, KPAI baru merespon terkait dugaan perundungan di dunia maya dan didunia nyata yang dialami oleh anak-anak FS dan PC yang sudah menempuh pendidikan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, berdasarkan pasal 59 Undang Undang Perlindungan Anak (PA) dan PP No 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orang tuanya, bahkan anak-anak itu pun berhak atas rehabilitasi psikologis.

“Namun, terkait anak yang masih batita (bawah tiga tahun), KPAI selama ini belum sama sekali berkomentar. Semua komentar terkait hal tersebut, bahkan sampai menemui FS dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan bukan oleh KPAI,” cetusnya.

Kendati demikian, KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat mengacu kepada PP No 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.

“Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya. Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, dan sebaiknya bukan didalam sel tahanan,” ujarnya.

Retno menambahkan, untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan atau dipenjara nantinya.

“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI (Air Susu Ibu) bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” tuturnya. (yas)

Exit mobile version