Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian PUPR Dukung Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan

Redaktur Wahyu Wibisana
Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:55
di kanal Nasional
Kegiatan-Sosialisasi-PUPR

Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung adanya Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sektor perumahan.

“Kami siap mendukung Startegi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan untuk masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

BacaJuga

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Pemimpin Itu Harus Berani dan Jujur, Ini Pesan Cawapres Mahfud MD

Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai rangkaian Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2022. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan bidang perumahan dan berbagi pengalaman penanganan permasalahan dan perlindungan konsumen bidang perumahan.

Sedangkan peserta kegiatan ini berasal dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Perdagangan, perwakilan Kepala Daerah, Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan perdagangan, perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman serta perwakilan BPSK dari 15 kabupaten/ kota.

Iwan menerangkan, Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban di bidang perumahan. Selain itu, juga akan berdampak positif terhadap perkembangan investasi properti di Indonesia baik di pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, konsumen perumahan masuk ke dalam kategori demand atau transaksi jual beli dalam rangkain rantai pasok penyediaan perumahan. Kegiatan pemasaran dan jual beli rumah tapak dan rumah susun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan amanat dari Undang-undang Cpta Kerja.

“Sektor perumahan merupakan salah satu penyumbang kontribusi positif terhadap perekonomian negara. Untuk itu upaya penyelesaian permasalahan bidang perumahan harus ditindaklanjuti dengan baik di lapangan,” terangnya.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, sejak tahun 2020 hingga 2022, terdapat sekitar 230 pengaduan masyarakat di sektor perumahan yang masuk ke Kementerian PUPR. Mayoritas pengaduan terkait dengan permasalahan yang dihadapi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Pengaduan terbanyak berasal dari 15 Kabupaten/ Kota yaitu Kota Medan, Kota Palembang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Semarang. Selanjutnya Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, perlindungan penanganan pengaduan masyarakat bidang perumahan dapat dilakukan melalui tindakan preventif, mediasi dan litigasi. Tindakan preventif dilakukan melalui pemberian sosialisasi dan edukasi program dan kebijakan serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Mediasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS), Lembaga Penyelesaian Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Mediator. Sedangkan pengaduan masyarakat baik ke Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK paling banyak berasal dari sektor perumahan. Adapun perwamasahan terkait rumah susun atau apartemen yang paling banyak ditemukan adalah terkait pertelaan yang belum keluar karena rekomendasi teknik (Rekomtek).

“Ke depan diperlukan kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah baik dari segi penguatan regulasi serta pembagian kewenangan yang jelas dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan penyelenggaraan perumahan yang terjadi,” katanya. (srv)

Tags: Bidang PerumahanKementerian PUPRPerlindungan Konsumen
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Siap Penuhi Kebutuhan Bahan Bakar Kementerian PUPR
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Siap Penuhi Kebutuhan Bahan Bakar Kementerian PUPR

Jumat, 17 November 2023 - 17:58
Agar Durasi Makin Cepat, Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi PBJ
Ekonomi

Agar Durasi Makin Cepat, Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi PBJ

Kamis, 9 November 2023 - 10:39
pupr
Ekonomi

Kementerian PUPR Dorong Industri Sanitair Miliki Tingkat Komponen Dalam Negeri Tinggi

Rabu, 8 November 2023 - 18:18
Rusun-IKN
Nusantara

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Rusun di IKN

Minggu, 5 November 2023 - 10:05
Program-Perumahan
Nasional

Kementerian PUPR Ungkap Peran Penting Asosiasi Pengembang Dalam Pembangunan Perumahan

Rabu, 1 November 2023 - 14:25
Rusun-Santri
Nasional

Kementerian PUPR Bangun Rusun Untuk Santri PPPM Miftahul Huda di Kota Pekanbaru

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:35
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:58
Gunung-Marapi-sumbar

Gunung Marapi Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist