Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Lapas-Kelas-IIA-Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Sahrudin menjenguk mantan Gubernur Banten Ratu Atut di Lembaga Pemasyarakat Wanita di Tangerang. Dok/ indopopos

INDOPOS.CO.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas mulai hari ini, Selasa (6/9/2022). Ia keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang sekitar pukul 9.00 WIB. Atut dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama kurang lebih delapan tahun.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat Atut Chosiyah tersebut.

“Iya Bu Atut, hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yekti ketika ditanya indopos.co.id, Selasa (6/9/2022).

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Sukatma.

“Alhamdulillah hari ini beliau bebas bersyarat,” katanya.

Sukatma mengungkapkan bahwa selama menjalani masa bebas bersyarat, Atut akan tinggal di Kota Serang di kediaman pribadinya di Jl Bhayangkara.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiq (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan narapidana yang mendapat program pembebasan bersyarat (PB) karena memenuhi syarat administrasi substantif, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Mulai hari ini sampai dengan 8 Juli 2026, yang bersangkutan (Ratu Atut Chosiyah) wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, di mana Bu Atut sendiri berdomisili selama masa pembimbingan. Yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran baik yang umum maupun khusus dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Kalau sampai itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan menjalankan sisa pidananya dalam Lapas,” tutup Rika.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada di Kabupaten Lebak.

Dalam perkara ini, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Selain itu, Atut juga divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (dam)

Exit mobile version