DPR: Jika Tak Beri Pembebasan Bersyarat, Ditjen Pemasyarakatan Malah Langgar Hukum

dpr

Ilustrasi narapidana. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menuturkan, pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana kasus korupsi sudah berdasarkan norma hukum yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Pemasyarakatan (PAS) yang baru.

“Pembebasan Bersyarat yang diberikan itu bukan kebijakan sepihak yang dibuat tanpa dasar hukum,” ujar Arsul Sani melalui gawai, Rabu (7/9/2022).

Ia mengatakan, dengan berlakunya UU Pemasyarakatan baru dan telah dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) 99/2012 oleh MA, maka konsekuensinya tidak boleh lagi ada diskriminasi dalam pemberian Pembebasan Bersyarat.

Sepanjang telah memenuhi syarat-syarat UU Pas baru, lanjut dia, maka, Ditjen Pemasyarakatan harus memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan. “Kalau tidak diberikan, justru Ditjen Pas malah dianggap diskriminasi dan melanggar hukum,” katanya.

“Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang secara prinsip telah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan UU Pas, maka dua berhak atas pembebasan bersyarat,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version