Empat Orang Ditetapkan Tersangka, KPK Terus Buru Bupati Mamberamo Tengah

Empat Orang Ditetapkan Tersangka, KPK Terus Buru Bupati Mamberamo Tengah - kpk preskon 1 - www.indopos.co.id

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam. (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Salah satu tersangka yang saat ini masih buron adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 Ricky Ham Pagawak (RHP).

Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu SP (Simon Pampang), swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya); JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) dan MT (Marten Toding, tidak dibacakan), swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Kepala Biro Pemberintaan dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” tegas Karyoto.

Karyoto membeberkan bahwa SP, JPP dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah.

“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah. RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT,” ungkap Karyoto.

“JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar,” tambah Karyoto.

Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp24,5 miliar.

“Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SP, JPP dan MT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RHP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Exit mobile version