Dinilai Cacat Bawaan, Pengamat: Kemenkumham Harus Tolak Berkas Kubu Mardiono

Partai-PPP

ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Politik Jerry Massie mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seharusnya menolak pengajuan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, yang dilakukan oleh kubu Muhammad Mardiono. Karena secara nyata proses Mukernas sebagai dasar dari perubahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah mengandung cacat bawaan.

“Jika pengajuan oleh Mardiono diterima Kemenkumham akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan demokrasi di Indonesia,” kata Jerry di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Karena, lanjut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini, setiap pihak yang melakukan kudeta di internal partai politik mendapatkan angin dari pemerintah, dan akan merusak sistem suprastruktur kepartaian.

“Di sisi lain, situasi ini akan merusak citra pemerintah. Seolah olah pemerintah adalah tukang adu domba yang mengadu antara pengurus yang sah dengan pengurus hasil kudeta politik,” terang Jerry.

“Memang baik secara de facto maupun de jure, kepengurusan PPP yang sah masih ada pada Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga mengakui Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP,” tambahnya.

Diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Pihak Suharso menyiapkan perlawanan atas langkah Mardiono tersebut.

“Pak Suharso beserta tim hukum DPP telah menyiapkan klarifikasi kepada Menkumham tentang proses pelaksanaan ‘rapat pengurus harian’ dan pelaksanaan ‘Mukernas’ yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP,” ujar Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Pihak Suharso, kata Tamliha, juga akan membongkar hasil Mukernas Serang yang menunjuk Mardiono sebagai Plt Ketum PPP. Tamliha menilai Mukernas dan penunjukkan Plt Ketum diklaim sepihak.(nas)

Exit mobile version