Pemerintah Klaim RUU Sisdiknas Terbuka dan Transparan

Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Foto: Kemdikbudristek untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah transparan, terbuka dan melibatkan publik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan, Sabtu (10/9/2022).

Ia menuturkan, telah melibatkan pakar dan organisasi pendidikan. Serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas,” kata Nadiem.

“Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” tambahnya.

Ia mengaku, akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi RUU Sisdiknas. Masukan publik bisa dilakukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Lebih jauh Nadiem mengungkapkan, berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

“Rancangan pengaturan Pendidikan Nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ,” ungkapnya.

“Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal,” tutupnya.(nas)

Exit mobile version