Tak Muncul Kecemburuan, Sisa BSU APBN 2022 untuk Ojol Hingga Pekerja Ter-PHK

Bantuan-Berupa-uang

ilustrasi bantuan (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 Triliun. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

“Sebenarnya dalam undang-undang (UU) APBN 2022, pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun bagi 8,8 juta pekerja formal terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi masing-masing peserta mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta rupiah,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (10/9/2022).

Ia mengatakan, seharusnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) membuka akses kepesertaan bagi pekerja penerima upah yang belum didaftarkan pengusahanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Juga pekerja ojol, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang baru di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Juga kepada pekerja migran yang pulang karena selesai bekerja, dan pekerja bukan penerima upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

“Kemnaker harus membuka pendaftaran dari pekerja-pekerja tersebut, dan nanti diverifikasi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pada penerima BSU 2020, publik sudah mengkritisi kriteria dan sumber data penerima BSU. Sebab, bantuan hanya diberikan kepada pekerja formal dan masih menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk meminimalisir kecemburuan dan memastikan semakin banyak pekerja yang menerima BSU 2022, maka Kemenaker harus membuka pendaftaran dari pekerja di luar data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Karena dari jumlah data dan bantuan yang diterima pekerja, maka masih banyak sisa dari penggunaan anggaran,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version