Aliansi Mahasiswa dan Petani Banten Geruduk Pemkot Serang

Aksi-unjuk-rasa-aliansi-mahasiswa-Banten

Aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa Banten dan petani di kantor Pemkot Serang, meminta pemerintah setempat memberantas mafia tanah di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen ( foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Aksi Mahasiswa bersama Petani Banten melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, bersama puluhan massa aksi yang tergabung dari unsur masyarakat dan mahasiswa.

Koordinator umum aliansi mahasiswa dan petani Banten, Rizki Aulia Rohman dalam aksi itu mengatakan, bahwa kesejahteraan petani dan hak-hak petani harus dipenuhi beserta pemberantasan mafia tanah harus ditegakkan.

“Fakta di lapangan ditemukan adanya penyerobotan lahan petani yang diperjualbelikan tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik lahan,’ ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Ia menyebutkan, bahwa upaya non litigasi sudah ditempuh di tingkat kelurahan di Sawah Luhur dan di Kecamatan Kasemen, namun pihak pemerintah belum mampu memberikan solusi atas permasalahan tersebut dimana faktanya, dokumen induk tanah tidak ada di kelurahan, dan akta jual-beli yang terbit di tahun 1997 dan 2003 serta akta dibawah tangan 2020 tidak bisa dibuktikan atau cacat formil.Selain itu, petani sudah dibeli oleh pengepul sebelum memanen.

Sementara koordinator lapangan, Geraldus Manahan menyampaikan, bahwa aksi dilaksanakan dengan damai dan diterima audiensi oleh pihak Pemerintah Kota Serang yang diwakili oleh Asda 1 Subagyo, Kepala Dinas Pertanian, Pihak Kecamatan Kesemen, pihak Kelurahan Sawah luhur dan Kapolsek Cipocok yang menyepakati semua tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Petani Banten yang telah ditandatangani oleh seluruh Pihak yang memuat beberapa tuntutan.Yaitu,menuntut pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak petani, Menuntut pemerintah Kota Serang untuk mensejahterakan dan mendukung petani.

Selain itu,dalam kesepakatan itu juga menuntut, pemerintah Kota Serang untuk memberantas mafia tanah,
menuntut pemerintah Kota Serang untuk menyelesaikan sengketa lahan petani, mengembalikan kebijakan pemerintah Kota Serang terhadap zona hijau Kecamatan Kasemen tetap dipertahankan dan mendukung pemerintah Kota Serang untuk mengembalikan dokumen induk tanah yang dikuasai sepihak oleh pejabat setempat atau oknum setempat.

“Pemerintah Kota Serang juga bersedia memfasilitasi permasalahan sengketa Lahan dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak petani dan memberantas mafia tanah,” tandasnya.(yas)

Exit mobile version