Cuitan Eko Kuntadhi, MUI: Ini Bukan Lagi Masalah Pribadi

penistaan agama

Ilustrasi Sosmed (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menuturkan, harus ada etika dalam bermedia sosial. Kemudian terkait dugaan penghinaan terhadap ustadzah Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Fatimatuz Zahra atau Neng Imas, di sini ada benih-benih fobia terhadap ajaran Islam.

“Bahwa postingan (Neng Imas) itu rujukan para ulama dan dibenarkan secara agama,” kata Cholil Nafis secara daring, Kamis (15/9/2022).

Ia mengaku sedih terhadap postingan yang cenderung dituduhkan kepada kaum perempuan. Yang kemudian menimbulkan komentar-komentar yang sensitif.

“Kita harus sikapi dengan tenang, meskipun saat melihatnya darah ini mendidih,” ungkapnya.

Dengan meminta maaf, menurut dia, tidak menyelesaikan masalah begitu saja. Sebab, ini bukan lagi permasalahan pribadi. Apalagi Ponpes Lirboyo sebagai Ponpes tua di Tanah Air.

“Dengan dihapus, tidak begitu saja selesai. Minta maaf secara pribadi tetap dimaafkan, tapi ini bukan lagi masalah pribadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, ini menjadi pelajaran bagi semua. Dan terkait proses hukum, semua menjadi hak masyarakat. “Jadi ini agar memberi efek jera, tidak bermain-main dengan keyakinan orang lain,” ucapnya.

Sebelumnya, masalah ini bermula dari cuitan Eko Kuntadhi di Twitter yang mengunggah potongan video Ning Imaz. Di dalam video yang diproduksi NU Online itu, Ning Imaz menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Potongan video ini diunggah Eko dengan mencantumkan keterangan atau caption berupa ungkapan bernada kasar. Namun karena menjadi perbincangan warganet, postingan tersebut kemudian dihapus. (nas)

Exit mobile version