Cuitan Eko Kuntadhi, Pakar: Masuk UU ITE Itu Bisa Diproses

Media Sosial

ilustrasi media sosial Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, perbuatan seseorang memiliki dua aspek, yakni aspek akibat dan perbuatan itu sendiri. Apabila ada perdamaian, maka yang didamaikan itu akibatnya.

“Perbuatan sudah terjadi. Kalau ada perdamaian maka yang didamaikan itu akibatnya,” ujar Abdul Fickar Hajar di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dan itu, menurut dia, ranah perdata. Sementara ranah pidana itu menjadi kewenangan negara. “Ini sudah masuk ranah pidana, konsumsi publik. Pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Kalau dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), lanjut dia, masuk ranah delik aduan. Namun, ketika masuk ranah undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE), itu tetap bisa diproses.

“Ini ada leg specialisnya. Karena masuk ke ruang publik,” bebernya.

Ketika masuk ranah UU ITE, dikatakan dia, kepolisian bisa langsung masuk. Tanpa harus menunggu laporan. “Melanggar ajaran itu bisa diproses, namun harus ada pendapat ahli,” katanya.

Sebelumnya, masalah ini bermula dari cuitan Eko Kuntadhi di Twitter yang mengunggah potongan video Ning Imaz. Di dalam video yang diproduksi NU Online itu, Ning Imaz menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Potongan video ini diunggah Eko dengan mencantumkan keterangan atau caption berupa ungkapan bernada kasar. Namun karena menjadi perbincangan warganet, postingan tersebut kemudian dihapus.
(nas)

Exit mobile version