Kompolnas: PPATK Harus Jelaskan Aliran Transaksi Diduga dari Judi Online

Ilustrasi-Judi-Online

ilustrasi judi online Foto: Polri for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Transaksi fantastis senilai Rp155 triliun dari judi online disinyalir mengalir ke sejumlah petinggi Polri.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, penelusuran transaksi mencurigakan menjadi kewenangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Transaksi mencurigakan atau transfer dari judi online yang tahu itu PPATK,” ujar Yusuf Warsyim secara daring, Minggu (18/9/2022).

Di Indonesia, menurut dia, judi masuk dalam tindak pidana. Sebagai lembaga analisa transaksi, PPATK bisa meneruskan laporannya ke lembaga di dalam dan luar negeri.

“Kompolnas tidak bisa meminta, karena kami tidak memiliki kewenangan seperti itu,” katanya.

“Kalau transaksi itu benar aliran dana mencurigakan dari judi online, PPATK bisa meneruskan ke aparat penegak hukum (APH),” imbuhnya.

Agar kemudian, lanjut dia, APH bisa melakukan penyadapan. Sebab, yang mengetahui terkait hal itu hanya lembaga PPATK. Sehingga tidak bisa menduga-duga aliran dana tersebut hasil perjudian yang mengalir ke oknum polisi.

“Transaksi itu harus dijelaskan, apakah itu transaksi hasil judi atau transaksi judi online,” katanya.

“Siapapun itu, kalau itu berhubungan dengan pidana, maka penyelidikan ada di Bareskrim,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version