Kemdikbusristek Didesak Buat Tim Pokja RUU Sisdiknas

Pelajar-SMK-Jakarta-III

Pelajar SMK Jakarta III tengah belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Foto: Dok SMK Jakarta III

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasI, keputusan Baleg DPR memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas 2022 pada Selasa, 20 September 2022.

“Keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Artinya Kemdikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Di sisi lain, P2G masih khawatir, sebab pernyataan Ketua Baleg DPR kemarin masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal tahun depan (2023) bahkan bisa tahun ini, jika Kemdikbudristek, sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.

“P2G mendesak Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan ‘partisipasi yang bermakna’ melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,” ucap guru honorer SMA itu.

Menurut Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemdikbudristek hendaknya membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.

“Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU,” tutur Satriwan.

Tim Pokja dibentuk, dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. (dan)

Exit mobile version