Tak Masuk Prolegnas 2022, P2G Desak Bentuk Tim Pokja RUU Sisdiknas

Tak Masuk Prolegnas 2022, P2G Desak Bentuk Tim Pokja RUU Sisdiknas - belajar mengajar kbm - www.indopos.co.id

Ilustrasi kegiatan belajar (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas 2022 menjadi sinyal positif bagi organisasi guru, seperti PGRI, P2G, IGI dan lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan, Rabu (21/9/2022). Itu artinya, menurut dia, Kemdikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

“P2G masih khawatir bahwa pernyataan Ketua Baleg DPR kemarin masih membuka peluang RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal 2023, bahkan bisa tahun ini bila Kemdikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik,” terangnya.

“P2G mendesak Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan ‘partisipasi yang bermakna’ melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas, Kemdikbudristek harus membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.

“Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas,” katanya.

Tim Pokja, lanjut dia, dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. “Tim Pokja ini bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version