Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukun Cabul Diciduk Satreskrim Polsek Rajeg, Tangerang

Redaktur Ali Rachman
Kamis, 22 September 2022 - 12:20
di kanal Nasional
Tersangka-Dukun-Cabul

YS, dukun cabul yang berhasil Diciduk Polsek Rajeg, Tangerang (foto humas Polresta Tangerang for indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Unit Reskrim Reserse dan Kriminal Polsek (Kepolisian Resor) Rajeg, Polresta (Kepolisian Resor Kota) Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan Cabul di Daerah Hukum Polsek Rajeg.

Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP (Ajun Komisaris Polisi) Nurjaman membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah berhasil diamankan seorang pria berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati,” kata Nurjaman, Kamis (22/9/2022)

BacaJuga

Olah TKP Kecelakaan di Exit Tol Bawen Gunakan Metode TTA

Diduga Kelelahan, Sopir Ojol Meninggal saat Istirahat di Jalan

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan, “Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan tersangka,Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujar Nurjaman.

Dalam hal ini Nurjaman menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencabulan tersebut, “Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan “punya simpanan apa” tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucap Nurjaman.

Selanjutnya tersangka mengatakan, jangan simpan barang seperti itu secara sembarangan, ” Pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu secara sembarangan, selanjutnya YS selaku suami dari Korban membawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,” ujar Nurjaman.

Selanjutnya YS disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk kedalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS, “Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” ucap Nurjaman.

Setelah itu pelaku memanggil saksi untuk menarik perut pelapor dengan alasan pengobatan, “Kemudian pelaku memanggil saksi YS disuruh menarik perut pelapor 3 (tiga) kali dengan alasan menarik setan yang nempel dibadan pelapor, lalu saksi YS disuruh menunggu diluar dan didalam rumah hanya ada korban dan pelaku, selanjutnya tangan pelaku dimasukan kedalam baju Koban dan meremas-remas/ memutar pada bagian payudara N tidak sampai disitu, kemudian tangan pelaku turun kebawah dan memegangi kemaluan Korban N dengan alasan pengobatan, dan pelapor sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja,” tambah Nurjaman.

Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama, “Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg,” tegas Nurjaman.

Dalam hal ini Polsek Rajeg berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Barang bukti yang disita dari Korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah krudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak,” tegas Nurjaman.

Terakhir Nurjaman mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Nurjaman. (yas)

Tags: Dukun cabulSatreskrim Polsek RajegTangerang
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Hampton-Square-2
Gaya Hidup

Kawasan Komersial Menjadi Penunjang Banyak Perumahan

Sabtu, 23 September 2023 - 15:55
Usai Aniaya Korban, Paspampres Praka RM Buang Jasad Korban ke Waduk Purwakarta
Headline

Perbaikan Kualitas Udara, Ganjil-Genap Diperluas hingga Tangerang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:13
ktt
Megapolitan

Jelang KTT ke-43 ASEAN, Pemkot Tangerang akan Tertibkan Mobilitas Truk Bermuatan Besar

Senin, 28 Agustus 2023 - 23:59
zaki
Megapolitan

Kualitas Udara Buruk, Pemkab Tangerang Kaji WFH 50 Persen

Senin, 28 Agustus 2023 - 23:38
Tangerang-Digital-Festival-2023
Megapolitan

Tangerang Digital Festival 2023 Hadirkan Beragam Inovasi Karya Mahasiswa

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:45
hipno
Nusantara

Pelaku Hipnotis di Rangkasbitung Ditangkap di Tangerang, Ini Modus Pelaku

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:13
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist