Hakim Agung Terjerat Korupsi, Pakar Hukum Pidana: Kegagalan Jadi Dewa Keadilan

ilustrasi suap

Ilustrasi perbuatan suap. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menunjukan bahwa lemahnya kesadaran berbangsa dalam upaya menegakkan keadilan.

“Hakim pada umumnya sebagai bagian lembaga yudikatif, seharusnya dapat menjalankan fungsinya yang strategis dalam masyarakat menyelesaikan sengketa-sengketa,” kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui gawai, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Kesadaran hukum terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilai-nilai, pandangan dan sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Kasus dugaan korupsi tersebut tidak mencerminkan buruknya penegakan hukum.

“Dengan peristiwa (kasus suap) ini, nampak kesadaran para Hakim dalam berbangsa dan bernegaranya sangat lemah,” ujar Fickar.

Ia menyatakan, sosok Hakim Agung sejatinya berada di level tertinggi untuk menerapkan hukum yang adil. Serta tanpa pandang bulu atau tebang pilih.

Namun, kasus korupsi diibaratkan gugur menjadi ‘dewa keadilan’. “Kegagalan menjadi dewa keadilan,” kritik Fickar.

“Seharusnya Hakim Agung, sebagai hakim berada di puncak kekuasaan kehakiman, tidak lagi tergiur dan memikirkan soal-soal yang bersifat materi, karena mereka sudah matang dan tua. Seharusnya sudah tumbuh sebagai dewa keadilan yang mumpuni,” tambahnya.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima, jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

Kini Sudrajad telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Selain itu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal. Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. (dan)

Exit mobile version