Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, KI Jakarta: Terus Transparan Kelola Kebijakan Publik

Webinar-KIP

Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jilid 4 dengan tajuk Hak Untuk Tahu (Right To Know), Kenali Hak dan Kewajiban Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Dok KI DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina mengatakan, jika seluruh badan publik informatif, tentu akan memunculkan tata kelola yang baik. Menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jilid 4 dengan tajuk “Hak Untuk Tahu (Right To Know), Kenali Hak dan Kewajiban Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi Publik,” pada Kamis (29/9/2022).

“Hari ini KI DKI Jakarta merayakan Hari Hak Untuk Tahu (RTKD) bersama Dinas Kominfotik dan seluruh masyarakat DKI Jakarta. Kemarin mengadakan peringatan khusus di kampus. Semoga memberikan pencerahan untuk terus transparan dalam mengelola kebijakan publik,” kata Nelvi.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Raides Aryanto, mewakili Plt Kepala Diskominfotik DKI mengatakan, Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi seluruh badan publik meningkatkan komitmen memberikan pelayanan informasi yang berkualitas.

Sehingga aksesibilitas informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat. “Peringatan ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menggunakan hak atas informasi publik,” ucap Raides.

Perlu diketahui, RTKD merupakan puncak peringatan momentum kesadaran masyarakat atas hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Momentum bagi Badan Publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.

Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong menekankan UU 14/2008 sebagai kebijakan komunikasi, menjamin hak warga negara. Transparansi akan membangun kepercayaan serta kekuatiran terhadap disinformasi meningkat.

Terutama kewajiban pengendali data pribadi melalui UU PDP yang saat ini sudah dapat diaksess. Ada tuntutan keterbukaan informasi tetapi disisi lain ada tuntutan untuk melindungi data pribadi.

Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, Henri Subagiyo mengatakan, peluang kebijakan pemerintah yang bisa disinergikan di badan publik. Pertama memperkuat penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

“Kedua menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan akuntable, memperkuat bagi pakai data antar instansi. Ketiga sistem pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik, mengelola aspirasi publik saluran bagi permintaan informasi publik,” tutur Henri Subagito.

Kegiatan kontinyuitas edukasi dan sosialisasi upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengetahui informasi publik.(dan)

Exit mobile version