KPK Pastikan Terus Lanjut Penyelidikan Kasus Formula E

Ali-Fikri

Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Foto: Dokumen indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta.

Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK.

Dari pengaduan tersebut KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur undang-undang (UU) atau tidak.

“KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk dimintai keterangannya. Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Dalam gelar perkara tersebut, kata Ali dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

“Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspos punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya,” ungkap Ali.

“Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tandas Ali.

Oleh karenanya, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” tegasnya.

Faktanya, kata Ali, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara.

“KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Meski begitu, kata Ali, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja diembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum,” imbau Ali. (dam)

Exit mobile version