PPKM Kembali Diperpanjang 1 Bulan, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

ppkm

Ilustrasi - Kota Jakarta berstatus PPKM Level 1 selama dua pekan terakhir. (Twitter/@DKIJakarta)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Itu dilakukan untuk menekan laju penularan virus Corona atau Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022. Berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.

“Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1,” kata Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator transmisi Komunitas pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ucap Safrizal.

Ia mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat mulai normal seperti sebelum pandemi. Di sisi lain, kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” imbuh Safrizal. (dan)

Exit mobile version