KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Diperiksa sebagai Saksi

Gubernur-Lukas-Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Wikipedia

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terkait kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

“Hari ini (5/10/2022) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama Astract Bona Timoramo Ebembe (anak Lukas Enembe); Yulce Wenda (istri Lukas Enembe); Willicius dari pihak swasta, Yonater Karomba (swasta) dan Frans Manibui (dari PT Cenderawasih).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit.(dam)

Exit mobile version