Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir, KPK Ingatkan Saksi Koperatif

Gub-Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Wikipedia

INDOPOS.CO.ID – Saksi Yulce Wenda (istri Gubernur Papua Lukas Enembe) dan Astract Bona Timoramo Enembe (anak dari Lukas Enembe) tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe (LE) dam kawan-kawan.

“Rabu (5/10/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan selaku Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” ungkap dia.

KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk koperatif hadir pada jadwal berikutnya.

“Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” tutur Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.(dam)

Exit mobile version