Pentingnya Perlindungan KI untuk Perangi Peredaran Barang Palsu

Roving-Seminar-KI

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) hadiri acara terkait kekayaan intelektual. Foto: Kemenkumham for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Prof Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dengan perkembangan platform digital, maka kini jangkau pasar usaha mikro, kecil dan menengah semakin terbuka lebar. Baik di pasar skala nasional dan juga internasional.

“Untuk itu penting sekali proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI (kekayaan intelektual),” ujar Yasonna Laoly dalam keterangan, Kamis (6/10/2022).

Upaya tersebut, menurut dia, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain. Dan tentu sangat berpengaruh besar dalam mengembangkan usahanya.

“Semua hal tersebut menjadi percuma, jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” ungkapnya.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Razilu menambahkan, pentingnya platform digital Tokopedia bisa menjadi contoh bagi platform lainnya. Tentu, menurut dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan terus melakukan sosialisasi terkait perlindungan terhadap KI.

“Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan intelektual,” ucapnya..

Sebelumnya, Tokopedia melakukan kerja sama dengan DJKI terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia Leontinus Alpha Edison mengatakan, akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI.

“Selama ini, kami telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, di antaranya membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI,” ungkapnya.

“Kami juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version