Suap Gubernur Papua, KPK Periksa Asisten Direktur Kasino Singapura

Gubernur-Papua-Lukas-Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Wikipedia.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Singapura (kasino Singapura) Defry Stalin untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

“Hari ini (11/10/2022) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan selaku Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav. 4, Setiabudi, Jaksel atas nama Defry Stalin (Asisten direktur MBS/kasino singapura),” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe terdeteksi bermain judi di tiga negara yakni Filipina (Manila), Singapura dan Malaysia.

Tempat judi Lukas Enembe di Manila yakni Solaire Resort and Casino Entertainment City. Sementara di Malaysia yakni Casino Genting Highland dan Singapura di Hotel Crockford Sentosa.

Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan dugaan aliran uang ke tempat judi (kasino) oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar.

KPK juga telah memblokir rekening mencurigakan milik Lukas Enembe dan keluarganya senilai Rp 71 miliar. (dam)

Exit mobile version