Dirut PT LIB Diperiksa terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dirut PT LIB Diperiksa terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan - ricuh kanjuruhan - www.indopos.co.id

Aparat menembakkan gas air mata ke arah ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) terkait tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jawa Timur,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Pemeriksaan terhadap Dirut LIB itu, total sudah enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah memenuhi panggilan penyidik. Namun yang sudah diperiksa tiga orang.

Sedangkan dari anggota Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal diperiksa pekan depan. Karena kemarin ketiga polisi tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut batal dilakukan pemeriksaan lantaran tidak didampingi kuasa hukum.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan seharusnya lima, ada tiga anggota Polri, kemudian Panpel, sama Security Officer,” tutur Dedi.

“Tapi yang bersangkutan minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara. Jadi untuk riksa berikutnya dilaksanakan minggu depan untuk lima tersangka tersebut,” tambahnya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu terdiri dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian dengan peran yang berbeda-beda.

“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Antara lain, Direktur Utama PT. LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) yang membiarkan tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

Tersangka kedua, Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) karena dianggap tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, serta mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42 ribu.

Tersangka ketiga, Suko Sutrisno (SS) selaku security officer memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Keempat, Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. Serta Has Darman, anggota Brimob Polda Jatim Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. (dan)

Exit mobile version