KPK Setor Rp1,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya

KPK Setor Rp1,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya - tumpukan uang rupiah - www.indopos.co.id

Ilustrasi pencucian uang. Foto: Capture Instagram

INDOPOS.CO.ID – Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar.

“Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, yaitu Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan selaku Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).

“Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery,” tambah Ali.

Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum pada pengadilan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan USD5.261.070 pada 24 September 2014.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Pada tingkat peninjauan membali (PK), Mahkamah Agung meringankan kembali hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Sementara itu, PT Nindya Karya merupakan terpidana korupsi dari pihak korporasi.

Perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2006-2011.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. Dua perusahaan ini disebut membuat negara rugi Rp 313 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pidana denda masing-masing Rp 900 juta. (dam)

Exit mobile version