Saksi Ungkap 3 HGU di Sidang Dugaan Korupsi Surya Darmadi

surya

Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tipikor. Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Pada persidangan tersebut terungkap bahwa PT. Duta Palma Group memiliki tiga hak guna usaha (HGU).

Fakta hukum diungkapkan oleh beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan. Keterangan saksi tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Perusahaan telah mengantongi 3 HGU untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya,” ujar Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006 Bambang Priono yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).

Keterangan saksi Bambang Priono dibenarkan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. HGU tersebut, menurut dia, atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada 1997 dan 2003.

“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar,” bebernya di persidangan.

Sementara saksi ketiga yang dihadirkan, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022 Ermansyah Simatupang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak 3 sertifikat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit di bawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma, terungkap juga bahwa PT. Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. (nas)

Exit mobile version