Yasonna Tekankan Pentingnya Pendokumentasian dan Sosialisasi Kebijakan Hukum

Yasonna Tekankan Pentingnya Pendokumentasian dan Sosialisasi Kebijakan Hukum - yasonna - www.indopos.co.id

Menkumham Yasonna H. Laoly pada pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas Kemenkumham RI

INDOPOS.CO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus mampu mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum.

“JDIH Nasional sebagai khazanah dokumen hukum harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi,” ujar Yasonna, pada pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Anggota JDIH Nasional, lanjutnya, perlu dapat berperan aktif untuk mengakomodir kebutuhan tersebut. Menurutnya, ketidakpastian yang mungkin akan timbul dengan adanya kondisi resesi ekonomi yang diberitakan oleh berbagai lembaga internasional dan media harus dapat diminimalisasi dengan mengedukasikan dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, yang dikemas dalam regulasi.

Yasonna menuturkan, dalam pidato kenegaraan yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2022 di hadapan sidang MPR/DPR/DPD RI, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan lima agenda besar bangsa yang tidak boleh berhenti, yaitu hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam harus terus dilakukan; peningkatan optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat; dukungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui digitalisasi ekonomi; dan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Guna mencapai lima agenda besar di atas, walaupun tantangan di hadapan kita berat, Bapak Presiden RI menekankan kepada kita untuk tidak bekerja secara standar dan diharapkan bisa bekerja di luar rutinitas. Untuk menghadapi tantangan yang kita hadapi saat ini, kita tidak bisa hanya melihat aspek makro, namun juga aspek mikro dan detail,” terang Yasonna.

Dalam acara yang mengangkat tema “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN” itu, Yasonna menegaskan, lima agenda besar tersebut merupakan outcome yang juga menuntut peran para pelaku dan pembuat kebijakan di bidang hukum. Kebijakan dan regulasi yang dihasilkan yang merupakan informasi hukum mutlak harus tersampaikan kepada masyarakat untuk dapat dengan cepat memahami dan berperilaku yang sejalan dengan kerangka kebijakan yang diharapkan.

“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ungkap Guru Besar Ilmu Krimonologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tersebut.

Lahirnya JDIH diawali adanya seminar hukum nasional pada tahun 1974. Kemudian menyelenggarakan beberapa loka karya di berbagai kota semisal di Jakarta pada 1975, lalu di Malang dan Pontianak pada 1977,serta di Jakarta pada 1978.

Kemudian dari loka karya tersebut terbitlah keputusan presiden nomor 91 Tahun 1999 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Dasar hukum diperkuat dengan terbitnya peraturan presiden nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Disusul terbitnya, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknik JDIHN.

Lebih lanjut, dimulainya pemberian penghargaan pengelola JDIHN terbaik, pada tahun 2014.

Kemudian terbitnya, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan JDIHN. Adanya ketentuan ini mencabut Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013.

Lalu pada 2019 pertama kali diadakan JDIHN EXPO bersama dengan Rakornas 2019. Hingga kini, ada sebanyak 1.220 JDIH yang terintegrasi dalam portal pusat JDIHN. Di antaranya daftar jenis dokumentasi hasil integrasi tersebut ada sebanyak 388.240 Peraturan Perundang-Undangan, 31.254 monografi hukum, 43.962 artikel hukum, dan 4.354 putusan yurisprudensi.

Kemenkumham memberikan penghargaan bagi anggota JDIH melakukan pengelolaan JDIH lengkap, akurat, mudah, dan cepat dari Januari sampai Desember 2021.

Adapun sebanyak 56 anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik dalam beberapa kategori. Di antaranya sebagai berikut:

Terbaik kategori Lembaga Negara 2022

1. BPK
2. DPR
3. Ombudsman RI
4. DPD

Terbaik kategori Non Struktural 2022

1. Komisi Pemilhan Umum
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum
3. Komisi ASN

Terbaik kategori Kementerian

1. Kemenko Marves
2. Kemenparekraf
3. Kemenaker
4. Kominfo
5. PPN/Bappenas

Terbaik kategori Lembaga Pemerintahan Non Kemenkumham

1. BP2MI
2. BNPT
3. PPATK
4. Perpustakaan Nasional
5. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

Terbaik kategori Unit Eselon I Kemenkumham

1. Ditjen HAM
2. Balitbang Hukum dan HAM
3. Ditjen Imigrasi

Terbaik kategori Kanwil Kemenkumham

1. Kanwil Kepulauan Riau
2. Kanwil DKI Jakrata
3. Kanwil Riau
4. Kanwil Kaltim
5. Kanwil Babel

Terbaik kategori Provinsi

1. Provinsi Bali
2. Provinsi Jateng
3. Provinsi Jabar
4. Provinsi Jatim
5. Provinsi Kaltim

Terbaik kategori Kabupaten

1. Kabupaten Banyuwangi
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Wonosbo
4. Kabupaten Batam
5. Kabupaten Sleman
6. Kabupaten Malang
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Sumedang
10.Kabupaten Semarang

Terbaik kategori Kota

1. Kota Batam
2. Kota Bogor
3. Kota Ambon
4. Kota Sukabumi
5. Kota Bandung

Terbaik kategori Sekretariat DPRD Provinsi

1. Seketariat DPRD Provinsi Lampung
2. Seketariat DPRD Provinsi Jawa Tengah

Terbaik kategori Sekretariat DPRD Kabupaten

1. Seketariat DPRD Kabupaten Batang
2. Seketariat DPRD Kabupaten Pangandaran
3. Seketariat DPRD Kabupaten Sumedang

Terbaik kategori Sekretariat DPRD Kota

1. Seketariat DPRD Kota Batam
2. Seketariat DPRD Kota Bandung

Terbaik kategori Perpustakaan Hukum

1. Universitas Pamulang
2. Universtias Tidar
3. Universitas Bandar Lampung

Penghargaan anugerah best of the best JDIHN 2022 adalah Kabupaten Banyuwangi. (srv)

Exit mobile version