Pembentukan IWF Diharapkan Bukan Jalan Privatisasi Air Bersih

Pembentukan IWF Diharapkan Bukan Jalan Privatisasi Air Bersih - air bersih - www.indopos.co.id

Ilustrasi seseorang menggunakan air bersih. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah mengenalkan program Indonesia Water Fund (IWF) yang menjadi bagian upaya, untuk memperbaiki akses air bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak mengingatkan agar pembentukan Indonesia Water Fund tidak menjadi jalan menuju privatisasi penyediaan air bersih.

Negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) atas air secara maksimal. Sebagai salah satu layanan dasar, maka air bersih adalah hak asasi manusia setiap warga negara.

“Karena itu pemerintah baik pusat maupun daerah, yang direpresentasikan oleh perusahaaan daerah air minum (PDAM) harus menjadi aktor utama pengelolaan air bersih,” kata Amin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, IWF sesuai fungsinya merupakan badan yang mengelola dana investasi untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur layanan air bersih. Namun, tidak berarti hal itu membuka jalan bagi privatisasi penyediaan air bersih dari PDAM ke pihak swasta asing maupun swasta nasional.

Negara harus tetap berdaulat dalam memberikan layanan air bersih bagi setiap warga negara.

“PDAM sebagai operator air bersih di daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air,” ucap Amin.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) UUD NKRI 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sekalogus menikmati layanan air bersih merupakan bagian dari hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. IWF diinisiasi oleh Kementerian BUMN. (dan)

Exit mobile version