Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Apa Saja Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan? Ini Penjelasan Wamenag

by wib
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:03
in Nasional
pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (dok INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi menjawab banyaknya pertanyaan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, adapun “siulan” yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual. Di antaranya siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek.

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, menurut dia, diukur dari rasa kenyamanan objek. “Apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak,” bebernya.

Karenanya delik yang digunakan dalam perkara tersebut, lanjut dia, adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Lebih jauh ia mengungkapkan, Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Dalam ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang (UU). Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya. (nas)

Tags: kekerasan seksualkemenagSatuan PendidikanWamenagzainut tauhid sa'adi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wamenag-Zainut
Nasional

Zainut Berharap Ormas Kepemudaan Bersinergi dengan Kemenag

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:05
yaqut
Headline

Menag Kutuk Pembakaran dan Penyobekan Al-Quran di Swedia dan Belanda

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:18
temu-media
Nasional

Kemenag: Usulan BPIH Usung Prinsip Keadilan dan Berkelanjutan bagi Jamaah

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:05
Pelaksanaan-Ibadah-Haji
Headline

DPR Desak Kemenag Rancang BPIH Rasional dan Terjangkau

Senin, 23 Januari 2023 - 14:29
Bipih 2023 Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
Headline

Bipih 2023 Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:15
Menag Usulkan BPIH Rp 69 Juta per Jamaah Haji, Ini Rinciannya
Nasional

Menag Usulkan BPIH Rp 69 Juta per Jamaah Haji, Ini Rinciannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:38
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist