Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Sesalkan Zat Berbahaya dalam Obat Lolos Pengawasan

by bro
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 13:13
in Nasional
mui

Gedung MUI. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin meminta pemerintah bertindak cepat menangani dan mencegah agar tidak semakin banyak jatuh korban anak-anak Indonesia.

“Kami menyesalkan mengapa kandungan zat berbahaya dalam beberapa obat yang disinyalir berupa sirup anak-anak tidak terdeteksi sejak dini oleh institusi yang menanganinya,” tegas Arif Fahrudin melalui gawai, Sabtu (22/10/2022).

BacaJuga

8 Gubernur Sepakat Meneruskan RUU Daerah Kepulauan

Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Menurut dia, merebaknya kasus ini bisa dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena, sifatnya mengejutkan dan menimbulkan banyak korban jiwa anak-anak.

“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan untuk tumbuh kembang mereka sebagaimana amanat Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah telah mengambil sikap berupa larangan sementara atas distribusi obat anak berbentuk sirup di pasaran, namun korban anak-anak telah berjatuhan. Pemerintah, menurut dia, hendaknya bertanggungjawab kepada keluarga korban.

“Jika jatuhnya korban jiwa anak-anak betul-betul dari konsumsi obat yang beredar di masyarakat, pemerintah harus bertanggungjawab kepada keluarga korban,” terangnya.

Ia berpendapat, setelah kebijakan menghentikan untuk sementara peredaran obat anak-anak berbentuk sirup sampai ada penelitian lebih lanjut, pemerintah bisa mengambil kebijakan sektor hulu pra edar dalam hal izin produksi obat-obatan secara lebih teliti, halal, dan aman konsumsi. Rakyat memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan konsumsi obat-obatan yang halal, aman dan berkualitas.

“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam produksi obat-obatan tersebut, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia mengimbau agar jaminan keselamatan konsumen obat-obatan betul-betul terjamin dari sektor hulu hingga hilir. Jangan sampai jatuh korban jiwa lagi karena ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan penyelenggara jaminan kesehatan di negeri ini.

“Jika perlu segera dibentuk tim investigasi independen untuk mengungkap terjadinya keteledoran yang merenggut korban nyawa anak-anak Indonesia ini,” katanya. (nas)

Tags: MUIobatpengawasanZat Berbahaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kontribusi Pengawasan BPKP Tahun 2022 Capai Rp117,83 Triliun
Ekonomi

Kontribusi Pengawasan BPKP Tahun 2022 Capai Rp117,83 Triliun

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:35
kerukunan-umat-beragama
Nasional

MUI: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama Jelang Tahun Politik

Sabtu, 14 Januari 2023 - 21:05
Sinergi-Bea-Cukai-dan-Aparat
Nusantara

Wujudkan Efektivitas Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:27
Bea Cukai
Nasional

Dorong Ekspor dan Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi/Lembaga Lain

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:45
DPR: Awasi Jajanan Mengandung Zat Berbahaya
Nasional

DPR: Awasi Jajanan Mengandung Zat Berbahaya

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:39
bc
Nusantara

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Bali dan Papua

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:36
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist