Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Program Siaran Digital Jalan Terus, Pemerintah Abaikan Putusan MA

by Ali Rachman
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:55
in Nasional
kominfo

Pemohon uji materiil PP 46/2021 yang juga kuasa hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama (kedua dari kiri), saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021. Dalam salinan putusannya Nomor 40 P/HUM/2022 pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

Pemohon uji materiil PP 46/2021 yang juga kuasa hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama mengatakan, dampak putusan MA tersebut lembaga penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing. Dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing.

BacaJuga

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Dorong Regenerasi Petani, Fasillitator Muda Sulawesi Selatan Diminta Lakukan Ini

“TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran,” ujar Gede saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Kendati, lanjut dia, hal itu bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan, Lembaga Penyelenggaraan Siaran (LPS) Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal, apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Sementara, dikatakan dia, pemerintah telah mengumumkan program Analog Switch Off (ASO) atau siaran digital tetap akan dilaksanakan pada 2 November mendatang. Dalam pengumuman tersebut pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

“Pemerintah sudah abai dengan Putusan MA dan dampaknya sangat serius. Lembaga penyiaran eksisting yang bukan penyelenggara multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal nanti,” katanya.

“Sementara, bagi penyelenggara multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri saja. Di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui untuk wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, TVOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Sementara, TV-TV lainnya harus berhenti siaran.

“Ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha,” ungkap Gede.

Ia meminta agar pemerintah untuk patuh dan tidak mengabaikan putusan MA. Dan menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.

“Ini penting karena dalam pertimbangan putusan MA, UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/ dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran,” jelas Gede.

Di tempat yang sama, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto mengatakan, sudah seharusnya pemerintah mematuhi putusan MA tersebut. Dan memberikan perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca-ASO,” tuturnya. (nas)

Tags: kemkominfoLombok TVMahkamah Agungsiaran digital
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jaga Marwah, Pimpinan MA Mundur Bila Angkat Tangan Tangani Korupsi
Nasional

Jaga Marwah, Pimpinan MA Mundur Bila Angkat Tangan Tangani Korupsi

Minggu, 5 Februari 2023 - 23:16
ma
Nasional

Amanat UU Rusun 20/2011, P3SRS: Putusan Kasasi MA Itu Final dan Inkrah

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:53
hakim
Nasional

Dugaan Suap Hakim Agung MA, Bentuk Lemahnya Pengawasan KY

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:13
Aksi-JMHI-di-MA
Nasional

Jadi Benteng Terakhir Penegakan Hukum, JMHI: MA Harus Berpihak Pada Keadilan

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:50
ASN-Mengikuti-Kegiatan-Literasi-Digital
Nasional

Tak Ada Lagi Gap Digital, Masyarakat Harus Dilibatkan pada Literasi Digital

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:50
Praktik-Suap
Headline

Hakim MA Diminta Instropeksi Usai KPK Tangkap Edy Wibowo

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:35
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
Cap-Go-Meh-Ciputra

Happy Cap Go Meh Ala Mal Ciputra Jakarta

Senin, 6 Februari 2023 - 12:35
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist